Salah satu aktifitas perawat yang merupakan sebuah kewajiban dan
tidak bisa ditinggalkan adalah melakukan dokumentasi terhadap seluruh
aktifitas yang dilakukan terhadap pasien. Dokumentasi bukan
semata-semata sebagai sebuah kewajiban, tapi dokumentasi adalah
merupakan bukti (aspek legal formal) terhadap asuhan yang telah
diberikan.
Dokumentasi perawat yang telah disepakati adalah dengan pendekatan
proses perawatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, implementasi dan
evaluasi. SIM Keperawatan sebagai dokumen berbasis Teknologi Informasi
pun mengikuti aturan itu, yaitu diawali dengan pengkajian, membuat
perencanaan, melakukan implementasi dan berakhir dengan evaluasi yang
dilakukan secara siklik.
Pertanyaannya adalah bagaimana ketika standar akreditasi KARS atau
JCI menghendaki adanya Rekam Medik Terintegrasi? Dimana seluruh profesi
yang ada di rumah sakit wajib menuliskan dokumen dalam satu form yang
sama? Apakah perawat harus menuliskan semua proses keperawatan dari
pengkajian, perencanaan, implementasi dan evaluasi dalam satu form
bersamaan dengan profesi lain? Lalu bagaimana nasib SIM Keperawatan yang
dokumennya dalam bentuk elektronik?
Terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, tentu kita perlu mencari solusi
agar Dokumen Asuhan Keperawatan / SIM Keperawatan tidak musnah dan Rekam
Medik Terintegrasi juga ada. Karena Akreditasi RS maupun JCI tidak
dimaksudkan untuk menghilangkan eksistensi sebuah profesi di rumah sakit
atau merubah kebijakan yang sudah ditetapkan profesi. Akreditasi hanya
menghendaki agar komunikasi antar profesi di rumah sakit berjalan dengan
baik, efisien dan efektif sehingga diperlukan rekam medik yang
terintegrasi.
Terhadap persoalan ini, salah satu alternatif yang bisa ditempuh
adalah perawat menuliskan dokumentasi yang ringkas di rekam medik
terintegrasi. Artinya hanya data-data fokus saja yang dituliskan, yang
secara signifikan diperlukan oleh profesi lain. Karena kita bisa
bayangkan seandainya semua proses keperawatan dituliskan dalam rekam
medik terintegrasi, tentu dokumen dalam rekam medik akan menjadi penuh
dengan tulisan perawat dan SIM Keperawatan akan tamat riwayatnya.
Dengan menuliskan hanya data fokus saja di rekam medik terintegrasi,
maka dokumen Asuhan Keperawatan / SIM Keperawatan akan tetap ada sebagai
bukti legal formal asuhan keperawatan, sementara perawat tidak
menyalahi standar akreditasi tentang rekam medik terintegrasi. Jangan
sampai kita terlalu fokus bicara rekam medik terintegrasi, kemudian
dokumentasi proses keperawatan ditinggalkan.
sumber : http://nursinginformatic.wordpress.com/2014/11/06/sim-keperawatan-dan-rm-terintegrasi/#more-2283
Tidak ada komentar:
Write komentar